Jenis-jenis
badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu berdasarkan modal
kepemilikannya :
A. BUMN
(Badan Usaha Milik Negara )
Pada
jenis badan usaha ini untuk seluruh permodalannya adalah milik negara.badan
usaha ini didirikan untuk mengelola seluruh kekayaan negara dan hasilnya untuk
negara. BUMN sendiri terdiri dari tiga bentuk yaitu Perjan, Perum, Persero.
1.
Perusahaan umum (Perum)
Perum
adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
2.
Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero
adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal
tersebut milik negara.
3.
Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik
Daerah/BUMD).
Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.
Kewenangan pemerintah
daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.
25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai
daerah otonom.
B.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan
usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
seorang atau sekelompok orang. Pengertian ihi memiliki makna bahwa dalam
pengelolaannya, BUMS dapat digolongkan menjadi tiga kelompok berikut.
1.
Badan usaha swasta nasional adalah badan
usaha yang dikelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya berasal dari
dalam negeri.
2.
Badan usaha swasta asing adalah badan
usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luar
negeri.
3.
Badan usaha swasta campuran (ventura)
adalah badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam
negeri secara bersama-sama.
Badan
usaha milik swasta berdasarkan badan hukumnya dapat dibedakan menjadi 4 (empat)
kelompok, yaitu badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan
perseroan terbatas (PT).
1.
Badan usaha perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dengan modal yang dimiliki
oleh perseorangan.
2.
Persekutuan firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
mendirikan perusahaan dengan nama bersama.
3.
Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) atau Com’manditaire Vennootschap berasal dari bahasa Belanda,
yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang
sebagian menyertakan modalnya saja (sekutu pasif), sedangkan yang lain
menyertakan modal dan menjalankan usahanya (sekutu aktif). Perbedaan antara
sekutu aktif dan sekutu pasif ditunjukkan berikut.Kalau sekutu aktif :
Menjalankan perusahaan, ikut menanam modal, dapat melakuakan perjanjian dengan
pihak ketiga, bertanggung jawab penuh dengan segala harta kekayaan.Sedangkan
Sekutu Pasif : hanya menyertakan modal, hanya bertanggung jawab pada modal yang
disertakan , namanya tidak masuk dalam perusahaan, tidak boleh ikut campur
tangan dalam manajemen.
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah persekutuan yang modalnya terdiri atas saham-saham atau
andil atau sero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Perseroan terbatas
dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PT terbuka dan PT tertutup.
a.
Perseroan terbatas terbuka atau PT
terbuka (umum), yaitu perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas masyarakat
umum. Perseroan terbatas ini memperbolehkan setiap orang untuk turut serta
menanamkan modal atau membeli saham. Ciri PT ini adalah dicantumkannya tulisan
“Tbk” di belakang nama PT tersebut.
b.
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya terdiri atas kalangan tertentu saja. Artinya,
tidak sembarang orang boleh turut serta memiliki sahamnya.
C.
Badan Usaha Koperasi
Badan
usaha ini dikelola oleh sekelompok orang yang beasaskan kekeluargaan demi
kepentingan bersama untuk membangun perekonomian, yang berprinsipkan otonomi
rakyat dimana keanggotaanya bersifat terbuka (siapa saja boleh menjadi anggota
koperasi), pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, dan
pembagian SHU secara adil sehingga semua anggota koperasi dapat disejahtarakan.





